KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah pemberdayaan masyarakat.
TUJUAN PEMBENTUKAN KIM
1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
2. Mengenali cara pemecahan masalah
3. Membuat keputusan bersama
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
5. Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
VISI KIM
Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Dumai yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
MISI KIM
1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM Kota Dumai secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
2. Meningkatkan peranan KIM Kota Dumai dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat Kota Dumai dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
TUGAS KIM
Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi. Dalam proses pemberdayaan masyarakat tersebut, KIM memiliki tugas-tugas sebagai berikut :
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
FUNGSI KIM
Sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan informasi, KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat. Terdapat empat fungsi KIM, yaitu :
1. Sebagai wahana informasi;
2. Antar anggota KIM secara horisontal;
3. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up;
4. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down;
5. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik;
6. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat;
7. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.